Monday, January 5, 2015

Donor Asing dan Undang-undang Migas


Penghapusan "subsidi" (baca: pemberlakuan harga pasar) sebagai sebuah tujuan yang ditempuh bertahap oleh pemerintah dari rezim ke rezim paska orde baru (kecuali masa Habibie dan Gusdur), memang amanat undang-undang, tepatnya UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Undang-undang ini sudah dua kali diamanatkan oleh Majelis Konstitusi (MK) untuk diganti karena pasal-pasalnya sebagian besar (dan kemudian disimpulkan secara keseluruhan spiritnya bertentangan dengan konstitusi, tepatnya Pasal 33 UUD 1945. Fatwa MK itu keluar dua kali, tahun 2004 dan 2013 kemarin. Tegasnya, salah satu pasal yang dibatalkan MK adalah pasal yang menjadi dasar harga pasar untuk minyak dan gas.
Memang masih banyak lah yang mengatakan tafsir konstitusi itu relatif, walaupun MK sudah berfatwa, wajar ada intelektual dan rakyat yang ndableg, karena pemerintah (dan tentu DPR) pun ndableg menunda-nunda revisi UU ini.
Bagian MK ini googling saja ya!
Di dokumen laporan tahun fiskal 2012 USAID pada kongres (ungguh di http://pdf.usaid.gov/pdf_docs/PDABU805.pdf), USAID terang-terangan mengaku kalau mereka menyusun atau membantu menyusun undang-undang ini. Apakah hal ini etis?
Kutip, hlm 102 "USAID helped draft new oil and gas policy legislation submitted to Parliament in October 2000. The legislation will increase competition and efficiency by reducing the role of the state-owned oil company in exploration and production. ...... USAID will continue to work on developing implementing regulations for the oil and gas legislation...."
Masih di halaman 102, tentang pembentukan BP Migas, "Possible Adjustments to Plans: An increase or decrease in political will for energy sector reform may warrant adjustments to this objective. The appointment in 2000 of a private sector-oriented reformist as the new head of the State oil and gas company bodes well for reform agenda progress."
Tentang World Bank dan PLN, "The ADB and USAID worked together on drafting a new oil and gas law in 2000. Complementing USAID efforts, the World Bank has conducted comprehensive studies of the oil and gas sector, pricing policy, and provided assistance to the State electric company on financial and corporate restructuring..."
Tentang listrik dan PLN, hlm 101, "USAID is helping restructure the electricity sector to open it to private competition, increase efficiency, and reduce the demand for scarce public funds in the sector. USAID advisors work directly with Government of Indonesia officials responsible for implementing power sector reform, revising draft
electricity legislation and redesigning regulatory structures."
Cukup banyak kajian yang menyinggung etika pendonor. Apakah donor yang diberikan itu membolehkan rekomendasi-rekomendasi pendonor mendikte kebijakan negara reseptor lebih dari aspirasi rakyatnya? Kontroversi USAID cukup terkenal, di kalangan far left, USAID ini sering disebut sebagai paling tidak beretika. Selain paling besar proporsi tied aid (bantuan bersyarat)-nya dibandingkan lembaga donor lain (misalnya ADB), USAID ini juga suka mensyaratkan pembelian barang produksi amerika oleh negara reseptor, dan sebaliknya, prioritas ekspor ke amerika dengan berbagai keringanan. USAID pernah disebut-sebut tidak transparan melaporkan berapa proporsi dari bantuannya yang bersyarat. USAID juga tercatat mengeluarkan pernyataan bahwa satu-satunya stake holder yang paling mereka pedulikan adalah US Congress.
Kalau tidak percaya bukunya John Perkins (Confessional of an Economic Hitman) yang berbau-bau konspirasi, baca artikel dan buku2 ini:
- http://ipezone.blogspot.com/…/bad-habits-die-hard-on-usaid-…; - - - https://books.google.com/books…;
- https://books.google.com/books…;
- https://books.google.com/books…;
- https://books.google.com/books…
Pertanyaannya:
Apakah beretika negara pendonor mendikte suatu undang-undang pada negara reseptor? Apakah semua syarat-syarat tersebut memang murni demi tercapainya parameter developmental negeri reseptor (alias tujuan mulia)? Apakah negara donor bebas dari konflik kepentingan ketika memberikan rekomendasi (kasarnya: mendikte) atas penyusunan perundangan di negara reseptor? Apakah tidak terhindarnya relasi donor-reseptor negara kuat dan negara lemah yang niscaya di era globalisasi itu bebas nilai, alias harus kita terima dengan kepasrahan? Apakah pertanyaan-pertanyaan ini mau dimentahkan begitu saja hanya karena nada-nadanya bercorak teori konspirasi?
Mungkin terlalu naif jika kita mengharapkan ekonomi trisakti-nya bung karno yang berteriak go to hell with your aid. Jangan-jangan kalau beliau masih di masa kini kita bisa berceramah berbusa-busa tentang tidak bijaknya dan tidak cerdasnya sikap beliau (hehe siapa berani).
Mengharapkan negara-negara maju menyusun dan menaati standar etikanya sendiri juga tidak mungkin. Bagaimana dengan Super Democracy-nya amerika (misalnya)? Bukankah demokrasi memberikan harapan keadilan, transparansi dan penyelenggaraan kebijakan negara yang etis? Meskipun rakyat amerika itu sangat kritis pada pemerintahnya untuk urusan dalam negeri, untuk urusan luar negeri mereka sangat awam dan masa bodoh. Yang penting, negara bisa memenuhi kebutuhan rakyatnya, itu pikiran kebanyakan mereka. Boro-boro memikirkan negara kita, Indonesia terletak dimana saja belum tentu mereka tahu.
Mungkin pertanyaan tentang etika perlu ditanyakan pada pemerintah dan legislatif (walau kemungkinan tidak semua aleg yang terlibat tahu udang di balik penyusunan UU ini): apakah etis menerima usulan undang-undang dari pihak asing? Apakah pertanyaan etika ini sedemikian sulit? Ini Undang-undang lho, bukan surat memo atau desain logo perusahaan!
Tapi semua di atas itu kan hanya KALAU. KALAU benar negara pendonor itu mensyaratkan donornya itu dengan penyusunan/perubahan suatu undang-undang. Jangan-jangan itu hanya saran yang kalau tidak dipenuhi pemerintah ya tidak apa-apa, tidak mempengaruhi bantuan. Jangan-jangan itu mereka hanya konsultan yang membantu, bahkan jangan-jangan mereka cuma membantu mendiktekan bahasa inggris draft undang-undang itu.
Kita harus selalu berbaik sangka bukan?

No comments:

Post a Comment