Anggota Komisi V DPR RI, Nizar Zahro, menilai pencabutan izin bus yang
mengangkut massa aksi super damai 'Bela Islam' jilid III merupakan
sesuatu yang melanggar konsitusi.
Pasalnya, di dalam
Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2009 disebutkan bahwa izin trayek dapat
dicabut karena beberapa hal misalnya, saat uji KIR pengendara kendaraan
bermotor tidak membayar pajak.
"Kalau hanya mengangkut
demonstrasi kemudian izin trayeknya dicabut, sementara itu tidak diatur
dalam uu, enggak boleh dong begitu," ujar Nizar, Sabtu (26/11), diJakarta.
Baca Juga: "Itu Kewajiban Pemerintah untuk Membubarkan (FPI)"
Dalam
hal ini, menurut Nizar, jangan sampai UU dikalahkan oleh peraturan di
bawahnya. Sebab UU adalah pedoman bagi para pengusaha bus.
Karena
itu, surat rekomendasi yang diterbitkan Polrestabes Surabaya agar izin
trayek bus yang mengangkut peserta unjuk rasa bela Islam III ke Jakarta
dicabut, sudah melanggar UU di atasnya, yaitu UU no 22 tahun 2009.
"Jadi kita sarankan Polrestabes Surabaya agar menarik surat itu," tegas Nizar.
Nizar
pun berharap, kepolisian sebagai aparat penegak hukum agar mengerti
tujuan UU diciptakan. Apabila tujuannya untuk Kamtibmas seharusnya
kepolisian menggunakan cara persuasif yang lain, tidak harus dengan cara
mengeluarkan surat seperti itu.
"Saya harap surat-surat yang
dikeluarkan baik oleh Polrestabes Surabaya maupun Polres lainnya, tidak
melanggar UU di atasnya, karena ada hak pengusaha bus dan hak masyarakat
untuk menaiki bus itu, dan kita tidak pernah tahu itu naik tujuannya
untuk demo atau tdak," tutup Nizar.
Sumber: jitunews
Tuesday, November 29, 2016
Home
/
BERITA TERKINI
/
NEWS
/
Pencabutan Izin Bus Pengangkut Massa Aksi Bela Islam Jilid III Langgar Konstitusi
Pencabutan Izin Bus Pengangkut Massa Aksi Bela Islam Jilid III Langgar Konstitusi
Tags
# BERITA TERKINI
# NEWS
About Islam Ayo Bangkit
Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates.
NEWS
Labels:
BERITA TERKINI,
NEWS
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment