Tuesday, November 29, 2016

Pencabutan Izin Bus Pengangkut Massa Aksi Bela Islam Jilid III Langgar Konstitusi

Anggota Komisi V DPR RI, Nizar Zahro, menilai pencabutan izin bus yang mengangkut massa aksi super damai 'Bela Islam' jilid III merupakan sesuatu yang melanggar konsitusi.

Pasalnya, di dalam Undang-Undang (UU) No 22 tahun 2009 disebutkan bahwa izin trayek dapat dicabut karena beberapa hal misalnya, saat uji KIR pengendara kendaraan bermotor tidak membayar pajak.

"Kalau hanya mengangkut demonstrasi kemudian izin trayeknya dicabut, sementara itu tidak diatur dalam uu, enggak boleh dong begitu," ujar Nizar, Sabtu (26/11), diJakarta.

Baca Juga: "Itu Kewajiban Pemerintah untuk Membubarkan (FPI)"

Dalam hal ini, menurut Nizar, jangan sampai UU dikalahkan oleh peraturan di bawahnya. Sebab UU adalah pedoman bagi para pengusaha bus.

Karena itu, surat rekomendasi yang diterbitkan Polrestabes Surabaya agar izin trayek bus yang mengangkut peserta unjuk rasa bela Islam III ke Jakarta dicabut, sudah melanggar UU di atasnya, yaitu UU no 22 tahun 2009.

"Jadi kita sarankan Polrestabes Surabaya agar menarik surat itu," tegas Nizar.

Nizar pun berharap, kepolisian sebagai aparat penegak hukum agar mengerti tujuan UU diciptakan. Apabila tujuannya untuk Kamtibmas seharusnya kepolisian menggunakan cara persuasif yang lain, tidak harus dengan cara mengeluarkan surat seperti itu.

"Saya harap surat-surat yang dikeluarkan baik oleh Polrestabes Surabaya maupun Polres lainnya, tidak melanggar UU di atasnya, karena ada hak pengusaha bus dan hak masyarakat untuk menaiki bus itu, dan kita tidak pernah tahu itu naik tujuannya untuk demo atau tdak," tutup Nizar.

Sumber: jitunews

No comments:

Post a Comment